Translate

Wednesday, 20 May 2020

Kesultanan Nejd

Kesultanan Nejd
(Bahasa Arab : سلطنة نجد, Salṭanat Najd)

Bendera Nejd dari 1921-1926.

Ibukota :
Riyadh

Bahasa Umum :
Bahasa Arab

Agama :
Islam (sunni)

Pemerintahan :
Monarki Absolut

Raja :
Abdulaziz bin Abdul Rahman Al-Saud

Era Bersejarah (Periode Antar Perang) :
Didirikan (1921)
Dianeksasi oleh Hijaz (8 Januari 1926)

Didahului Oleh :
Keamiran Nejd dan Hasa 
Keamiran Ha'il 
Sheikdom Asir Atas 

Diteruskan Oleh :
Kerajaan Hijaz dan Nejd 

Kesultanan Nejd (Arab : سلطنة نجد, Salṭanat Najd) adalah pendahulu dari negara Kerajaan Arab Saudi, dari 1921 hingga 1926. Monarki itu yang dipimpin oleh Dinasti Saud. Versi negara Saudi ketiga ini dibuat ketika Abdulaziz bin Saud, amir (pemimpin) Riyadh, menyatakan dirinya sultan Nejd dan juga atas jajahannya. Pada bulan Desember 1925, Kerajaan Hijaz menyerah kepada pasukan Abdul Aziz, yang kemudian dinyatakan sebagai raja Hejaz pada Januari 1926 dan menggabungkan dominasinya ke dalam Kerajaan Hejaz dan Najd.

Ditulis Oleh : Aqsha Berlian Almakawi

Tuesday, 19 May 2020

Kerajaan Hijaz & Nejd

Kerajaan Hijaz & Nejd
(Bahasa Arab : مملكة الحجاز ونجد,
Mamlakat al-Ḥijāz wa-Najd)

Bendera Nejd dari tahun 1926-1932.


Status :
Monarki gabungan antara Hijaz dan Nejd

Ibukota :
Mekkah (untuk wilayah Hijaz)
Riyadh (untuk wilayah Nejd)

Bahasa Umum :
Bahasa Arab

Agama :
Islam (sunni)

Pemerintahan :
Monarki Absolut

Raja :
Abdulaziz bin Abdulrahman al-Saud (1926-1932)

Viceroy :
Faisal bin Abdulaziz al-Saud (1926-1932)
Saud bin Abdulaziz al-Saud (1926-1932)

Era Bersejarah (Periode Antar Perang) :
Hijaz ditaklukkan oleh Nejd (19 Desember 1925)
Ibnu Saud dimahkotai sebagai Raja Hijaz (8 Januari 1926)
Nejd menjadi sebuah kerajaan (29 Januari 1927)
Arab Saudi didirikan (23 September 1932)

Luas (1932) :
2.149.690 km2
(830.000 mil mi)

Populasi (1932) :
2,439,000

Didahului Oleh :
Kesultanan Nejd 
Kerajaan Hijaz 

Diteruskan Oleh :
Arab Saudi 

Hari Ini Bagian Dari :
Arab Saudi
Yaman
Oman
Uni Emirat Arab


Kerajaan Hijaz dan Nejd (Bahasa Arab : مملكة الحجاز ونجد, Mamlakat al-Ḥijāz wa-Najd), awalnya Kerajaan Hejaz dan Kesultanan Nejd (مملكة الحجاز وسلطنة نجد, Mamlakat al-Ḥijāz wa-Salṭanat Najd adalah monarki gabungan yang dipimpin oleh Ibnu Saud setelah kemenangan Kesultanan Nejd atas Kerajaan Hijaz pada tahun 1925. Itu adalah kali ketiga dari pendirian negara Saudi. 

Pada tahun 1932 kedua kerajaan dipersatukan sebagai Kerajaan Arab Saudi.

Sejarah


Pada 8 Januari 1926, Ibnu Saud, Sultan Nejd, dimahkotai sebagai Raja Hijaz di Masjidilharam di Mekah, dan ia meruubah Nejd menjadi kerajaan pada 29 Januari 1927. Pada Perjanjian Jeddah pada 20 Mei 1927, wilayah milik Ibnu Saud diakui oleh Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, dan disebut sebagai Kerajaan Hejaz dan Nejd.

Abdulaziz bin Abdul Rahman bin Faisal bin Turki bin Abdullah bin Muhammad Al-Saud (15 Januari 1875 - 9 November 1953), yang dikenal di Barat sebagai Ibnu Saud, adalah raja pertama dan pendiri Arab Saudi, "negara ketiga Saudi". Dia memerintah dari 23 September 1932 hingga 9 November 1953.

Selama lima tahun berikutnya, Ibnu Saud mengelola dua bagian kerajaan rangkapnya sebagai unit yang terpisah. Pada 23 September 1932, Ibnu Saud memproklamirkan penyatuan dominasi Saudi atas wilayah al-Hasa, Qatif, Najd dan Hejaz sebagai Kerajaan Arab Saudi.

Kebijakan Luar Negeri


Kerajaan Hijaz dan Nejd dapat mengejar kebijakan ekspansionisnya dengan pasokan senjata Inggris karena hubungannya yang erat dengan Inggris. Di bawah Ibnu Saud, Hijaz menarik diri dari Liga Bangsa-Bangsa.

Pada tahun 1926, Kerajaan Hijaz dan Nejd diakui oleh Uni Soviet, diikuti oleh Amerika Serikat pada tahun 1931. Pada tahun 1932, Inggris, Uni Soviet, Turki, Negara Kekaisaran Iran dan Belanda meiliki kedutaan di Jeddah; Prancis, Kerajaan Italia dan Kerajaan Mesir mempertahankan perwakilan konsuler tidak resmi.

Ditulis Oleh : Aqsha Berlian Almakawi

Monday, 18 May 2020

Kerajaan Hijaz

Kerajaan Hasyimiyah Hijaz
(Bahasa Arab المملكة الحجازية الهاشمية, 
Al-Mamlakah al-Ḥijāzyah Al-Hāsyimīyah)


Bendera Kerajaan Hijaz dari 1917 -1920.

Bendera Kerajaan Hijaz dari 1920-1926.

Lambang Kerajaan Hijaz

Kerajaan Hijaz (hijau) di Semenanjung Arab.

Ibukota :

Mekkah

Bahasa Umum :
Bahasa Arab

Agama : 
Islam (sunni)

Pemerintahan :
Monarki Absolut

Raja :
Hussein bin Ali (Pertama) 1916-1924
Ali bin Hussein (Terakhir) 1924-1925

Era Bersejarah :
Kerajaan didirikan (10 Juni 1916)
Diakui (10 Agustus 1920)
Pembentukan Kekhalifahan Sharifian (3 Maret 1924)
Ditaklukkan oleh Kesultanan Nejd (19 Desember 1925)
Ibnu Saud dimahkotai Raja Hijaz (8 Januari 1926)

Luas (1920) :
250.000 km2
(97.000 mil persegi)

Populasi (1920) :
850.000

Mata Uang :
Pon Hijaz
Maria Theresa Thaler

Didahului Oleh :
Vilayet Hijaz 
Kesyarifan Mekkah

Diteruskan Oleh :
Kerajaan Hijaz dan Kesultanan Nejd 
Keamiran Transyordan 

Hari Ini Bagian Dari :
Saudi Arabia 

Kerajaan Hasyimiyah Hijaz (Arab : المملكة الحجازية الهاشمية, Al-Mamlakah al-Ḥijāzyah Al-Hāsyimīyah) adalah sebuah negara di wilayah Hijaz di Timur Tengah (sekarang adalah bagian barat dari Arab Saudi), yang dikuasai oleh dinasti Hasyimiyah. Negara ini didirikan oleh kaum Hasyimiyah setelah keberhasilan Pemberontakan Arab pada tahun 1916 melawan Kekaisaran Ottoman. Syarif Mekkah bertempur dalam aliansi dengan pasukan Kekaisaran Inggris untuk mengusir Tentara Ottoman dari Semenanjung Arab dan membentuk kerajaan ini. 

Kerajaan baru ini memiliki kehidupan yang singkat dan kemudian ditaklukkan pada tahun 1925 oleh Kesultanan Nejd yang bertetangga di bawah Dinasti Saud yang bangkit kembali, menciptakan Kerajaan Hejaz dan Nejd. 

Pada tanggal 23 September 1932, Kerajaan Hijaz dan Nejd bergabung dengan dominasi Saudi al-Hasa dan Qatif, membentuk apa yang sekarang dikenal sebagai sebagai Kerajaan Arab Saudi.


Sejarah


Dalam kapasitas mereka sebagai Khalifah, para Sultan Kekaisaran Ottoman akan menunjuk seorang pejabat yang dikenal sebagai Syarif Mekah. Peran tersebut diberikan kepada anggota keluarga Hasyimiyah, tetapi Sultan biasanya mempromosikan persaingan antar keluarga Hasyimiyah dalam pilihan mereka, mencegah pembangunan basis kekuatan yang kuat di Sharif.

Dengan pecahnya Perang Dunia Pertama pada tahun 1914, Sultan, dalam kapasitasnya sebagai Khalifah, menyatakan jihad melawan kekuatan Entente. Inggris pada khususnya berharap untuk mengkooptasi Sharif sebagai tokoh agama alternatif yang mendukung mereka dalam konflik. Inggris sudah memiliki serangkaian perjanjian dengan para pemimpin Arab lainnya di wilayah tersebut dan juga takut bahwa Hijaz dapat digunakan sebagai pangkalan untuk menyerang pengiriman mereka ke dan dari India. Syarif berhati-hati tetapi, setelah mengetahui bahwa Ottoman berencana untuk memindahkan dan mungkin membunuhnya, dia setuju untuk bekerja dengan Inggris jika mereka akan mendukung pemberontakan Arab yang lebih luas dan pembentukan kerajaan Arab yang independen - Inggris menyiratkan mereka akan melakukannya. Setelah Ottoman mengeksekusi pemimpin nasionalis Arab lainnya di Damaskus dan Beirut, Hijaz bangkit melawan dan mengalahkan mereka, dan hampir sepenuhnya mengusir mereka (Madinah tetap di bawah kendali Ottoman).

Pada tahun 1916, Syarif Mekah Hussein bin Ali mendeklarasikan dirinya sendiri sebagai Raja Hijaz sebagai Pasukan Sharifnya berpartisipasi dengan pasukan Arab lainnya dan tentara Kerajaan Inggris dalam mengusir Ottoman dari semenanjung Arab.


Syarif Mekkah, Hussein bin Ali pada 1916.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengutip seorang ajudan tertanggal 24 Oktober 1917 yang diberikan oleh Biro Arab kepada Badan Diplomatik Amerika di Kairo yang menegaskan bahwa :


... Inggris Raya, Prancis, dan Rusia sepakat untuk mengakui Syarif sebagai penguasa independen Hijaz yang sah dan menggunakan gelar "Raja Hijaz" ketika berbicara dengannya, dan catatan tentang ini diserahkan kepadanya pada 10 Desember 1916.

Inggris, bagaimanapun, dikompromikan oleh perjanjian mereka untuk memberikan kontrol Perancis atas Suriah (yang terdiri dari Suriah modern dan Lebanon) dan tidak, di mata Hussein, menghormati komitmen mereka. Namun demikian, mereka akhirnya menciptakan kerajaan yang diperintah Hashemite (dalam bentuk protektorat) di Yordania dan di Irak, serta Hejaz. Batas-batas yang berubah dari Vilayet (provinsi) Hijaz Ottoman berkontribusi terhadap ketidakpastian antara kerajaan-kerajaan yang bertetangga, khususnya klaim yang bersaing dengan Transyordan mengenai masuknya sanjak (jenis divisi administratif regional atau lokal yang biasanya terdiri dari sejumlah desa atau kota-kota kecil) Ma'an, termasuk kota-kota Ma'an dan Aqaba.

Hussein menolak untuk meratifikasi Perjanjian Versailles 1919, dan sebagai tanggapan atas proposal Inggris 1921 untuk menandatangani perjanjian yang menerima sistem mandat menyatakan bahwa ia tidak dapat diharapkan untuk "menempelkan namanya pada sebuah dokumen yang menyerahkan Palestina ke Zionis dan Suriah kepada orang asing. " Upaya Inggris lebih lanjut untuk mencapai perjanjian gagal pada tahun 1923-1924, dan negosiasi ditunda pada bulan Maret 1924; dalam waktu enam bulan Inggris menarik dukungan mereka demi sekutu Arab mereka Ibnu Saud, yang berencana menaklukkan Kerajaan Hijaz

Kovenan Liga Bangsa-Bangsa menyediakan keanggotaan bagi para penandatangan Perjanjian Perdamaian; Hijaz adalah satu dari tiga (dua lainnya adalah Amerika Serikat dan Ekuador) yang gagal meratifikasi Versailles. 


Sistem Pemerintahan



Sistem politik


Pada tahun 1916, Hijaz memisahkan diri dari Kekaisaran Ottoman dan menjadi negara merdeka yang berbentuk monarki absolut, di mana Hussein bin Ali diakui sebagai raja pertama negara itu. Hussein bin Ali adalah sumber pertama dan terakhir untuk setiap masalah, tanpa yang lain mencampurinya, sehingga tidak ada hal-hal kecil yang berjalan sebelum dia perintahkan.

Di kerajaan Hijaz tidak ada keberadaan otoritas legislatif yang memainkan peran yang jelas dalam aparatur pemerintahan, dan semua yang disebutkan dalam sumber-sumber sejarah adalah pembentukan dewan atas nama Senat Tertinggi pada hari yang sama kementerian dibentuk, yang tugasnya adalah untuk mempertimbangkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan negara dan memantau tindakan kementerian. Anggota dewan ditunjuk oleh Raja Hussein.


Sistem Administrasi Wilayah


Kerajaan Hijaz sampai kemerdekaannya dari Kekaisaran Ottoman pada tahun 1916 adalah bagian dari Ottoman yang disebut Vilayet Hijaz (Provinsi Hijaz), yang secara administratif terdiri dari dua sanjak, lima distrik, dan enam nahiyah (jenis pembagian administratif regional atau lokal yang biasanya terdiri dari sejumlah desa atau kota-kota kecil).

Tidak ada informasi cukup tentang struktur administrasi wilayah di kerajaan ini dikarenakan kerajaan ini hanya berumur pendek.


Sistem Peradilan


Kerajaan Hijaz mengandalkan penerapan hukumnya pada sistem peradilan yang didasarkan pada hukum Islam, dan peradilan dalam keputusannya di era ini juga mengandalkan mazhab Hanafi sebagai mazhab resmi negara, kecuali bahwa ada mazhab lain memiliki penilaian dan fatwa sendiri, sehingga mazhab Syafi'i memiliki mufti sendiri, dan berlaku juga untuk mazhab Maliki.

Pemerintah menunjuk para mufti di kota-kota Hijaz, seperti halnya untuk para hakim. Adapun posisi hakim agung, yang disebut hakim para hakim, dan ia bertempat di kantor kehakiman tertinggi di Kerajaan.


Sistem Ekonomi


Kerajaan Hijaz mengandalkan pendapatan publiknya pada apa yang dikumpulkannya dari pajak dan biaya, terutama karena ia mengelola haji, yang menghasilkan jumlah yang menguntungkan bagi para peziarah dan pengunjung, di samping posisi Kota Jeddah sebagai pelabuhan penting ke/dari Semenanjung Arab.

Pemerintah juga memperoleh sejumlah jumlah melalui biaya yang dikenakan pada korespondensi pos antara kota Hijaz, Jeddah, Mekah dan Taif. Kota-kota Hijaz memiliki pendapatan keuangan tahunan mereka diwakili oleh biaya yang dikenakan pada penduduk oleh beberapa fasilitas ekonomi, yang termasuk : biaya yang dikumpulkan dari nelayan, biaya yang dikumpulkan dari rumah kurban, pembutan cincin dan makanan serta kebutuhan konsumen.


Surat Hijaz yang  dikeluarkan oleh pemerintah.

Adapun pendapatan lainnya, mereka terdiri dari uang yang diperoleh dari perumahan dan sewa, dan pajak rokok yang dikenakan oleh pemerintah pada tahun 1920.


Ketika Kerajaan Hijaz merdeka, Raja Hussein merasa perlu menyatukan mata uang di kerajaan barunya. Salah satu jenis koinnya adalah halalah (Riyal).


Ditulis Oleh : Aqsha Berlian Almakawi