Bendera nasional Negara Republik Indonesia, sang saka merah putih. |
Nama :
Sang Saka Merah-Putih, Bendera Merah-Putih atau Merah-Putih
Pemakaian :
Bendera Negara
Perbandingan :
2:3
Dipakai :
Kerajaan Majapahit (Abad ke-13)
17 Agustus 1945 (Asli)
17 Agustus 1950 (Resmi)
Rancangan :
Dua garis horizontal seukuran, merah (atas) dan putih (bawah)
Perancang :
Tidak diketahui
(terinspirasi oleh panji kerajaan Majapahit)
Varian bendera Bendera Indonesia. |
Nama :
Ular-Ular Perang (lencana perang)
Pemakaian :
Bendera kapal perang
Sejarah
Warna merah-putih bendera berasal dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit pada abad ke-13. Namun, telah disarankan bahwa simbolisme merah dan putih dapat melacak asal-usulnya ke mitologi Austronesia kuno yang lebih tua tentang dualitas Ibu Pertiwi (merah) dan Bapa Langit (putih). Inilah mengapa warna merah-putih ini muncul di banyak bendera di seluruh Austronesia, dari Tahiti hingga Madagaskar. Catatan paling awal dari panji merah atau putih atau pataka (bendera panjang pada batang bambu melengkung) dapat ditemukan dalam babad Pararaton; menurut sumber ini, pasukan Jayakatwang dari Gelang-Gelang mengangkat bendera merah-putih selama invasi Singhasari pada awal abad ke-12. Hal ini menunjukkan bahwa bahkan sebelum era Kerajaan Majapahit, warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji atau bendera kerajaan di era Kediri (1042-c.1222).
Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik
pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami
kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat
pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis.
Bukan hanya kerajaan Jawa yang menggunakan warna merah dan putih. Bendera perang Raja Sisingamangaraja IX dari tanah Batak bergambar pedang kembar putih yang disebut piso gaja dompak dengan latar belakang merah.
Bendera perang Raja Sisingamangaraja IX. |
Selama Perang Aceh tahun 1873-1904, para pejuang Aceh menggunakan bendera perang dengan gambar pedang, bintang dan bulan sabit, matahari, dan beberapa naskah Alquran yang berwarna putih dengan latar belakang merah. Bendera merah putih dari kerajaan Bugis Bone di Sulawesi Selatan disebut Woromporang. Bendera kerajaan Bali Badung (Puri Pamecutan) berwarna merah, putih, dan hitam, mungkin berasal dari Majapahit. Selama Perang Jawa (1825–1830) Pangeran Diponegoro juga menggunakan bendera merah dan putih.
Menurut seorang Guru Besar sejarah dari Universitas Padjajaran Bandung, Mansyur Suryanegara semua pejuang Muslim di Nusantara menggunakan panji-panji merah dan putih dalam melakukan perlawanan, karena berdasarkan hadits Nabi Muhammad. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang-pejuang Aceh telah menggunakan
bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di
bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan
bintang serta beberapa ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka,
bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan
Bone. Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung
warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.
Bendera Belanda digunakan sejak 20 Maret 1602 - 8 Maret 1942 (340 tahun). |
Bendera Jepang digunakan sejak 8 Maret 1942 - 17 Agustus 1945 (3 tahun 5 bulan). |
Bendera Merah Putih digunakan sejak 17 Agustus 1945 sampai sekarang. |
Nama
Nama resmi bendera tersebut adalah Sang Saka Merah-Putih menurut Pasal 35 UUD 1945. Bendera ini biasa disebut Bendera Merah-Putih (Bendera Merah-Putih). Kadang-kadang, itu juga disebut Sang Dwiwarna. Sang Saka Merah-Putih mengacu pada bendera historis yang disebut Bendera Pusaka (bendera pusaka) dan tiruannya. Bendera Pusaka adalah bendera yang diterbangkan di depan rumah Sukarno setelah ia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Bendera Pusaka asli dijahit oleh Ibu Fatmawati, dan dikibarkan setiap tahun di depan istana kepresidenan selama upacara hari kemerdekaan. Bendera Pusaka ini dikibarkan untuk terakhir kalinya pada 17 Agustus 1968. Sejak itu telah disimpan dan digantikan oleh replikanya karena bendera aslinya dianggap terlalu rapuh, sekaran sudah disimpan di Monumen Nasional atau Monas.
Bendera Pusaka asli yang sekarang berada di dalam Monumen Nasional (Monas). |
Tempat penyimpanan (vitrin) bendera pusaka Merah Putih di Ruang Kemerdekaan, Cawan Tugu Monas. Foto diambil Sabtu (12/8/2017). |
Arti warna
Insiden Hotel Yamato
Bendera merah putih dikibarkan dalam sebuah insiden terkenal selama Perang Kemerdekaan Indonesia ketika selama menjelang Pertempuran Surabaya pada akhir 1945, para pemuda Indonesia merobek bagian strip biru dari Bendera belanda yang berkibar di atas hotel tersebut dan kembali -membuatnya sebagai bendera Indonesia. Hotel ini kemudian berganti nama menjadi Hotel Merdeka.
Sesaat setelah bendera biru bendera Belanda robek menjadi warna bendera Indonesia, merah dan putih, di Hotel Yamato (sekarang Hotel Majapahit), Surabaya. |
Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara/pesawat terbang.
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
- 3 cm x 5 cm untuk penggunaan di seragam sekolah.
Pengibaran dan/atau pemasangan bendera harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam, tetapi dalam keadaan tertentu, hal itu dapat dilakukan pada malam hari. Dalam penggunaan sehari-hari, bendera harus dikibarkan pada setiap peringatan seperti Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus setiap tahun, oleh warga yang memiliki hak untuk menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, sekolah, perguruan tinggi, transportasi umum dan pribadi dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yaitu :
- Tanggal 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas);
- Tanggal 20 Mei, Hari Kebangkitan Nasional (hari berdirinya Boedi Oetomo);
- Tanggal 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila;
- Tanggal 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda;
- Tanggal 10 November, Hari Pahlawan;
- Tanggal 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia
- Peristiwa lain (yang dimaksud dengan “peristiwa lain” adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya pada kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah).
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di :
- Istana presiden dan wakil presiden;
- Gedung atau kantor lembaga negara;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Gedung atau halaman satuan pendidikan;
- Gedung atau kantor swasta;
- Rumah jabatan presiden dan wakil presiden;
- Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
- Rumah jabatan menteri;
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
- Taman Makam Pahlawan Nasional.
Beberapa Bendera Indonesia di depan Monumen Nasional atau Monas. |
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat
dipasang pada peti atau usungan jenazah presiden atau wakil presiden,
mantan presiden atau mantan wakil presiden, anggota lembaga negara,
menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan
perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal
dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa
dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang :
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang :
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Bendera Setengah Tiang
Bendera Indonesia dikibarkan setengah tiang saat peristiwa-peristiwa:
- Setelah tsunami dan gempa bumi Samudra Hindia 2004 di Aceh
- Setelah kematian mantan presiden, misalnya bendera setengah tiang yang dikibarkan selama seminggu setelah kematian Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid
- Pada masa Presiden Soeharto, bendera setengah tiang juga dikibarkan untuk mengenang peristiwa Gerakan 30 September 1965 dari Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI). Namun, setelah kejatuhan Soeharto, kegiatan ini tidak diwajibkan.
- Pada hari berkabung nasional lainnya.
Lagu yang diperuntukkan untuk bendera Indonesia
Berkibarlah Benderaku
Berkibarlah Benderaku adalah lagu yang diperuntukkan untuk bendera Indonesia. Lagu ini digolongkan sebagai salah satu lagu wajib.Kemiripan dengan Bendera Negara Lain
Menurut kesetaraan kedudukannya sebagai bendera nasional, bendera ini mirip dengan Bendera Monako yang mempunyai warna sama, tetapi rasio yang berbeda. Selain itu, bendera ini juga mirip dengan Bendera Polandia, tetapi warnanya terbalik.
Bendera Nasional Monako. |
Bendera Nasional Polandia. |
Bendera Nasional Singapura. |