Pemerintah pusat adalah pemerintah yang memegang supremasi absolut atas negara kesatuan. Persamaannya dalam federasi/negara federal adalah pemerintah federal, yang mungkin memiliki kekuatan berbeda di berbagai tingkat yang diotorisasi atau didelegasikan kepadanya oleh negara-negara federasi, meskipun kata sifat 'pusat' kadang-kadang juga digunakan untuk menggambarkannya.
Struktur pemerintah pusat bervariasi. Banyak negara telah menciptakan daerah otonom dengan mendelegasikan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah di tingkat sub-nasional, seperti daerah, negara bagian, provinsi, lokal, dan instansi lainnya. Berdasarkan definisi luas dari sistem politik dasar, ada dua atau lebih tingkat pemerintahan yang ada di dalam wilayah yang sudah mapan dan pemerintah melalui institusi bersama dengan kekuatan yang tumpang tindih atau berbagi seperti yang ditentukan oleh konstitusi atau undang-undang lainnya.
Tanggung jawab bersama tingkat pemerintahan ini yang tidak diberikan kepada tingkat yang lebih rendah adalah menjaga keamanan nasional dan melaksanakan diplomasi internasional, termasuk hak untuk menandatangani perjanjian yang mengikat. Pada dasarnya, pemerintah pusat memiliki kekuatan untuk membuat undang-undang untuk seluruh negara, berbeda dengan pemerintah daerah.
Perbedaan antara pemerintah pusat dan pemerintah federal adalah bahwa status otonom daerah pemerintahan sendiri ada oleh penderitaan pemerintah pusat dan sering diciptakan melalui proses devolusi. Dengan demikian mereka dapat dicabut secara sepihak dengan perubahan sederhana dalam hukum. Sebuah contoh dari hal ini dilakukan pada tahun 1973 ketika Undang-Undang Dasar Irlandia Utara 1973 menghapuskan pemerintahan Irlandia Utara yang telah dibuat di bawah Undang-Undang Pemerintah Irlandia 1920. Adalah umum bagi pemerintah federal untuk diwujudkan melalui kesepakatan antara sejumlah dari negara-negara yang secara resmi merdeka dan oleh karena itu kekuatannya untuk mempengaruhi status keseimbangan kekuasaan secara signifikan lebih kecil (yaitu Amerika Serikat). Dengan demikian, pemerintah federal sering dibentuk secara sukarela dari 'bawah' sedangkan devolusi memberikan pemerintahan sendiri dari atas.
Contoh
Negara Kesatuan
Ada, dan telah, banyak negara yang memiliki kekuatan yang didelegasikan, beberapa di antaranya :
- Republik Rakyat Cina
- Denmark
- Perancis
- Republik Cina (Taiwan)
- Georgia
- Indonesia
- Spanyol
- Portugal
- Turki memiliki pemerintahan yang sangat tersentralisasi tanpa elemen otonom dan populasi yang tinggi.
- Uni Republik Sosialis Soviet (Uni Soviet)
- Ukraina
- Inggris - menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara
- Vietnam
Federasi
Pemerintah federal adalah pemerintah umum atau nasional dari suatu federasi. Amerika Serikat dianggap sebagai federasi modern pertama. Setelah mendeklarasikan kemerdekaan dari Inggris, Amerika Serikat mengadopsi konstitusi pertamanya, Anggaran Konfederasi pada 1781. Ini adalah langkah pertama menuju federalisme dengan membentuk Kongres pengukuhan. Namun, Kongres terbatas pada kemampuannya untuk mengejar reformasi ekonomi, militer, dan peradilan. Pada 1787, sebuah Konvensi Konstitusi menyusun Konstitusi Amerika Serikat selama Konvensi Philadelphia. Setelah ratifikasi Konstitusi oleh sembilan negara pada 1788, Amerika Serikat secara resmi menjadi federasi, menempatkan Amerika Serikat dalam posisi unik di mana pemerintah pusat ada karena penderitaan masing-masing negara alih-alih sebaliknya.
Negara-negara lain mengikuti dalam mendirikan pemerintah federal : Swiss (1848); Kanada (1867); Jerman (1871 dan 1949); Brasil (1891); Australia (1901); Austria (1920 dan lagi 1945) dan India (1947 dan lagi 1950). Contohnya termasuk :
- Austria
- Argentina
- Australia
- Belgia
- Brazil
- India
- Kanada
- Jerman
- Malaysia
- Mexico
- Nigeria
- Nepal
- Pakistan
- Rusia
- Sudan
- Swiss
- Amerika Serikat
- Venezuela
No comments:
Post a Comment